Asisten Administrasi Umum Buka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

oleh -
Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa
Asisten Administrasi Umum, M.Sadly Lesnusa,S.Sos,M.Si secara resmi membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 tipe C Angkatan I tahun 2023 di Ruang Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (28/8/2023). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Administrasi Umum, M.Sadly Lesnusa,S.Sos,M.Si secara resmi membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 tipe C Angkatan I tahun 2023 di Ruang Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (28/8/2023).

Turut mendampingi Kepala BPSDM Dr.Drs.Adijoyo Dauda,M.Si dan Narasumber dari LKPP RI Dr.Wiwik Widyawati Mayang,M.Si.

Pelatihan ini ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yang bersifat operasional, rutin, standar dan/atau berulang.

Melalui Asisten Administrasi Umum, Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan pelatihan ini merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang terus berkomitmen untuk menyediakan wadah dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN Provinsi Sulawesi Tengah, guna mendapatkan ASN dengan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang berkualitas.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan PBJ, dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat, membantu dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa, yang menjadi penghambat pembangunan.

Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa PNS yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pokja, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa.

Serta yang tidak kalah penting adalah, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal II ayat 1 disebutkan bahwa “pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifirkat kompetensi untuk personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 74a ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 desember 2023.

Terakhir, Beliau mengajak para peserta untuk menjelajahi dinamika pengadaan yang kompleks dan menghadapi tantangan dengan keyakinan, agar mampu mencapai hasil yang luar biasa.

Sebelumnya, Ketua Panitia Moh Riyan,S.STP,M.Si melaporkan pelatihan berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak tanggal l4 s/d 26 Agustus 2023 untuk tahapan e Learning dan tanggal 28 s/d 29 Agustus 2023 untuk tahapan klasikal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.