PALU, SULTENGNEWS.COM – Pelaksanaan Upacara Proklamasi Kemerdekaan HUT RI ke-77 Tahun di halaman kantor Wali Kota Palu, pada hari Rabu (17/8/2022) lalu menyisakan sejumlah pertanyaan. Hal ini karena dari undangan tamu yang diundang, hampir seluruhnya Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu tidak menghadiri upacara yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Palu.
Hanya ada Plt. Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana saja yang hadir dan diapit untuk membacakan teks proklamasi, dalam rangkaian agenda pelaksanaan upacara kemerdekaan HUT RI ke-77 Tahun.
Mengingat sebelum hari pelaksanaan upacara Kemerdekaan HUT RI ke-77 Tahun yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Palu, sempat terjadi insiden antara Angleg DPRD Kota Palu dengan pimpinan OPD Pemkot Palu dalam pembahasan agenda rapat paripurna di DPRD Kota Palu beberapa waktu lalu.
Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu dari fraksi partai Perindo, Marselinus, membantah, jika ketidakhadiran seluruh Anggota DPRD Kota Palu pada pelaksanaan upacara HUT kemerdekaan RI ke-77 tahun dan dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Palu tersebut, ada kaitannya dengan insiden yang terjadi beberapa waktu lalu di DPRD Kota Palu.
Menurutnya, pelaksanaan upacara HUT kemerdekaan RI bisa dilaksanakan di mana saja tanpa harus hadir di halaman kantor Wali Kota Palu.
“Bukan semata-mata kita harus hadir di kantor wali kota Palu. Mungkin, teman-teman lain berada dilokasi masing-masing karena bukan hanya di kantor Wali Kota Palu yang merayakan,” ungkap Marselinus kepada SultengNews.com saat ditemui di kantor DPRD Kota Palu, Selasa (23/8/2022) pagi.
“Kalau tahun sebelumnya kita memang hadir, tahun kemarin masih hadir. Kalau insiden beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya,” sambung dia.
Dia menjelaskan, setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam perayaan dan pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Namun hal ini untuk perayaannya bisa dilaksanakan dilokasi atau ditempat dimana perayaan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh hikmah.
“Kalau masalah upacara setiap warga Negara berhak dan wajiblah untuk melaksanakannya. Di tingkat RT pun melaksanakan hal yang sama,” sebutnya.
“Di daerah-daerah RT kami juga ada melakukan itu, maka kami di undang juga disitu,” jelasnya.ZAL