PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua Panitia Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulteng Dr. Nur Sangaji memaparkan tahapan-tahapan pendaftaran dan jadwal kepada awak media saat melakukan konferensi pers di ruang pertemuan kantor KPU Sulteng, Senin (13/2/2023) sore.
Diketahui Panitia Timsel Calon Anggota KPU Sulteng terdiri dari 5 orang yakni Dr. Nur Sangaji (Ketua), Dr. Gani Jumat (Anggota), Dr. Kartini Malarangan (Anggota), Dr. Fitayanti Fattah (Sekretaris) dan Taufik Bidullah, M.Si (Anggota).
Anggota Timsel Calon Anggota KPU Sulteng Taufik Bidullah, dalam keterangan resminya kepada awak media, mengingatkan kepada calon Anggota KPU Sulteng yang ingin mendaftarkan dirinya, untuk tidak melupakan melampirkan dokumen fisik berupa satu rangkap dokumen asli dan satu rangkap dokumen salinan.
“Terkait dengan pendaftaran atau proses yang kita lalukan saat ini, itu menggunakan melalui system atau aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) yang sudah disampaikan. Disamping dengan menggunakan system SIAKBA yang ditekankan oleh Juknis, ada penyerahan dokumen persyaratan sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan pada sekretariat,” ungkapnya kepada SultengNews.com.
“Jangan sampai para calon hanya terlena mengisi SIAKBA namun tidak menyiapkan dokumen fisiknya. Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya bagi calon Anggota KPU Sulteng yang ingin mendaftar,” katanya menambahkan.
Kemudia dijelaskannya, keberadaan sebagai panitia Timsel ini merupakan suatu amanah yang luar biasa yang diberikan oleh Negara. Tentunya, diharapkan nantinya bisa melahirkan para komisioner profesionalitas kerja dalam menciptakan kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Saya lebih menekankan, bahwa apapun yang kami laksanakan nanti tentu didasarkan pada apa yang sudah menjadi ketetapan dari KPU RI Nomor 71 Tahun 2023 melalui dari soal tahapan pelaksanaan serta jadwal-jadwal seleksi,” jelasnya.ZAL