Anggota DPRD Sulteng Sosialisasi Mandiri Terkait Perda Ketahanan Keluarga

oleh -
Anggota DPRD Sulteng, Ibrahim A.Hafid saat melakukan sosialisasi mandiri. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim A.Hafid melakukan sosialisasi mandiri Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan pangan keluarga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sosialisasi mandiri itu diikuti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3) Kabupaten Parimo, aparat kelurahan serta aparat desa yang merupakan keterwakilan dari perempuan dan anak, di Hotel Anutapura Parigi, belum lama ini.

“Perda ini salah satu peraturan yang mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak,”ujar Ibrahim A Hafid, saat ditemui di ruang kerjanya,Senin (26/04/2021).

Perda ini juga, kata dia, berupaya untuk menekan pernikahan dini, sehingga di Perda Nomor 14 Tahun 2019 mendorong prosedur soal pernikahan anak dan pra nikah.

“Dengan adanya Perda ini bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan akan diberikan edukasi, untuk menjaga kondisi hubungan keluarga tetap utuh,”ucapnya.

Menurut Ibrahim, di Sulteng khususnya di Kabupaten Parimo angka pernikahan dini sangat tinggi. Dia menyebut, angka pernikahan dini juga menjadi salah satu penyumbang terjadinya stunting, karena reproduksi perempuan yang belum siap.

Ibrahim menerangkan, Perda Ketahanan Keluarga ini, mencoba mengambil program yang ada di wilayah hulu untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pernikahan dini, sementara di wilayah hilirnya pada diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2014 berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

“Maka, Perda ini dihadirikan untuk melahirkan sebuah keluarga yang kokoh yang kita sebut dengan ketahanan keluarga,”jelasnya.

“Salah satu sumber terjadi kekerasan terhadap rumah tangga akibat ekonomi, jadi Perda ini berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga,”lanjut Ibrahim.

Menjadi penting hal penting, Perda ini dalam penerapannya bisa diikuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dengan begitu, bagi Ibrahim, secara bersamaan pemerintah daerah bisa seiiring dalam menekan angka laju kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pernikahan anak.

“Harapannya, hadirnya Perda ini bisa dibuatkan sebuah program untuk bisa menekan angka terhadap rumah tangga dan pernikahan dini agar bisa lebih turun,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.