PALU, SULTENGNEWS.COM – Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu mengagendakan pembahasan rancangan jadwal perubahan ketiga masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2022.
Di dalam agenda pembahasan Bamus DPRD, ada pembahasan terkait dengan pembahasan KUA PPAS RAPBD Tahun 2023 dan pembahasan anggaran perubahan untuk tahun 2022 Pemerintah Kota Palu.
Dari pembahasan tersebut, dalam kesempatannya Anggota DPRD Kota Palu Muslimun dari partai Nasdem, menyoroti komitmen dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu sebagai mitra dari DPRD Kota Palu.
Menurutnya, selama ini, TAPD Kota Palu tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian KUA PPAS RAPBD Tahun 2023 dan pembahasan anggaran perubahan tahun 2022 tepat waktu.
“Maksud saya ini, mau tanya dulu komitmennya dari teman-teman tim TAPD, ketuanya Sekkot Palu. Padahal DPRD Kota Palu sudah menyurat sejak dari tanggal 6 Juli 2022, sampai sekarang belum ada dokumennya biar satu, apa yang mau kita bahas kalau begini ini,” ungkap Muslimun kepada SultengNews.com dan pimpinan sidang yang dihadiri oleh Tim APD Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (27/7/2022) pagi.
“Maksudnya perilaku-perilaku seperti ini jangan lagi di ulang-ulanglah, sudah cukup kita punya pengalaman nanti pembahasan baru mau di antar (dokumennya),” sebutnya.
“Bagaimana kita dikasih dokumen setebal ini (dengan memperegakkan mengunakan jari tangan) baru kita mau koreksi dalam waktu dua jam, kan tidak mungkin. Masa itu tidak dijadikan pelajaran, maksud saya hal-hal seperti ini jangan berulang-ulanglah,” sambung dia.
Menurut Muslimun, dengan sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan sidang dan hadirin, dia menyampaikan ada dugaan-dugaan atau prasangka buruk ke Pemerintah Kota Palu terkait dengan rancangan dokumen pembahasan KUA PPAS RAPB 2023 dan anggaran perubahan tahun ini.
“Kalau ini berulang-ulang, ini kami tidak tahu, kami minta maaf, saya juga bakal berprasangka buruk juga dengan pemerintah kota Palu kalau begini caranya,” ujar anggota DPRD dari partai Nasdem tersebut.
“Jangan-jangan banyak juga dana-dana yang diselip, sehingga kita teman-teman di komisi tidak cermat lagi dalam pembahasan karena dokumen tebal sekali. Maksud saya, kenapa tidak 3-4 hari dokumen sudah diberikan, supaya teman-teman komisi bisa juga mempelajari. Tetapi kalau tiba masa tiba akal nanti dalam pembahasan baru dikasih berkasnya, yah bagaimana kita mau bahas secara utuh. Ini hanya masukan saja pimpinan, sebaiknya jangan lagi di ulang-ulang model-model seperti ini,” jelas Muslimun.
Sebagai pimpinan sidang Bamus, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, menyetujui atas usulan dan masukan dari anggota Bamus DPRD Kota Palu untuk pemberian dokumen pembahasan KUA PPAS RAPBD Tahun 2023 dan anggaran perubahan 2022, dokumennya diberikan 5 hari sebelum pelaksanaan pembahasan di Banggar dan Komisi.
“Saya setuju, teman-teman TAPD karena dokumen akan selesai pada tanggal 1 Agustus, maka dokumen itu diberikan paling lambat 5 hari sebelum hari H tanggal 8 Agusutus 2022 pembahasan,” kata Rizal Dg. Sewang.
“Supaya teman-teman Komisi dan Banggar sudah bisa melakukan pembahasan secara detail,” tegas Rizal.ZAL