Amran Batalipu : Saya Bebas Murni, Bukan Bebas Bersyarat

oleh -
Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu saat melakukan konfrensi pers di salah satu kafe di Kota Palu didampingi penasehat hukumnya Dr. Irwanto Lubis bersama Balai Pemasyarakatan Kelas 2A Palu di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (25/5/2022). FOTO : MAHFUL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu menegaskan bahwa dirinya sudah bebas murni dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani masa penahanan 9 tahun 9 bulan dipotong remisi 3 tahun.

Hal itu disampaikan Amran Batalipu didampingi penasehat hukumnya Dr. Irwanto Lubis saat menggelar konfrensi pers di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (25/5/2022).

“Saya sudah bebas murni. Bukan bebas bersyarat seperti yang disampaikan sudara Wakil Bupati Buol bersama pengacaranya Andriwawan yang mengatakan bahwa status saya masih bebas bersyarat, status saya masih narapidana. Ini penyataan bohong dan sangat konyol,” ujar Amran Batalipu sembari memperlihatkan surat bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Olehnya kata Amran, pernyataan Wakil Bupati Buol H. Abdulah Batalipu bersama pengacaranya bahwa dirinya masih bebas bersyarat, telah menyentuh privasinya bersama keluargnya. Apa yang disampaikan itu, adalah pernyataan bohong, penyataan yang sudah memprovokasi masyarakat Buol.

“Seorang pejabat negara di zaman digital sekarang ini, kok masih ada yang mau berbohong,” sesal Amran Batalipu.

Amran kemudian memperlihatkan bukti surat bebas dirinya, yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin tanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani Elly Yuzar selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

Dalam surat bebas itu tertulis, Amran Batalipu dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan serta pemberian remisi Nomor : PAS-31.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 18 Maret 2022 SK diterima pada tanggal 29/03/2022.

Amran menegaskan, jika dirinya bebas bersyarat seperti penyataan Anriwawan, tidak mungkin dia bisa datang ke Palu dan Buol. Kalaupun bisa datang, harus melalui izin dari Mentri Hukum dan HAM serta dikawal oleh pihak Bapas seperti yang terjadi pada Anggelini Sondag yang dikawal saat kembali ke Manado setelah dapat izin dari Menteri Hukum dan HAM.

“Kalau saya bebas bersyarat, tidak mungkin saya ada di Palu dan Buol saat ini, apalagi sampai membuat pertemuan dengan masyarakat, serta menghadiri acara – acara masyarakat banyak,” tegasnya.

Amran juga menanggapi ada penyataan bahwa Amran Batalipu itu nanti bebas tahun 2027, ini juga kata Amran adalah penyataan bohong dan konyol. Amran sangat menyesali semua penyataan Andiwawan selaku pengacara Pemda Buol. Seharusnya kata Amran, dia sebagai sarjana hukum mencari dulu data tentang warga binaan.

Amran lalu menjelaskan proses hukum yang dijalaninya selama ini, bahwa memang benar kasus di KPK dia divonis 7,6 bulan. Kasu kedua dilaksanakan sidang tipikor Palu, dia divonis bebas murni.

Karena masih ada sisa penahanan, lalu dia dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung yang diantar staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2A Palu.

Putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Palu, dilakukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertemula dengan almarhum Hakim Artidjo dan diputus 8 tahun penjara. Dari putusan 8 tahun ditambahkan 7,6 maka totalnya menjadi 15 tahun 6 bulan.

“Tapi setelah itu masih ada upaya hukum yang saya lakukan, ini mereka lupa saya melakukan upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung (MA). Alhamdulillahirabbilalamin, peninjauan kembali yang saya ajukan dikabulan sehingga dari 8 tahun diturunkan menjadi 4 tahun,” papar Amran.

Hal ini kata Amran, yang tidak diketahui oleh H. Abdullah Batalipu bersama pengacaranya Andiwawan, sehingga mereka mengatakan bahwa Amran Batalipu tidak pernah melakukan PK, karena mereka cek di Mahkama Konstitusi (MK) tidak ada PK. Padahal sebenarnya PK itu, ada di Mahkamah Agung.

“Saya lakukan upaya hukum itu, upaya hukum terakhir saya lakukan. Alhamdulillah dikabulkan dari 8 tahun dikurangi jadi 4 tahun setengah. Dari 4 tahun setengah ini ditambahkan dengan 7 tahun kasus pertama di KPK menjadi 12 tahun. Saya menjalani hukuman badan 9 tahun 9 bulan, sisanya adalah 2 tahun 3 bulan. Dari 2 tahun 3 ini, saya dapat remisi 3 tahun 6 bulan,” urainya.

Seharusnya kata Amran, dia bebas tanggal 15 Agustus tahun 2020. Cuma karena tidak dia urus, apalagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 juga yang digugat baru keluar putusan. Sebab di PP 99 itu, narapidana tipikor tidak dapat remisi. Begitu digugat di MA, akhirnya dikabulkan gugatan itu sehingga narapidana tipikor dapat remisi.

“Itulah yang mereka tidak tahu, selamanya asal ngomong. Mereka lupa ada petikan putusan yaitu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa nomor putusan peninjauan kembali saya,” papar Amran.

Adapun petikan putusan PK atas upaya hukum yang dilakukan Amran Batalipu yakni nomor 106 PK/Pid.Sus/2019. Setelah adanya putusan PK itu, maka hukuman 8 tahun dikurangi menjadi 4 tahun 6 bulan atau berkurang 3 tahun 6 bulan, sehingga total seluruh hukuman yang telah dijalani Amran Batalipu adalah 12 tahun.

“Nah ini yang mereka tidak paham. Olehnya apa yang dilakukan oleh saudara Abdullah Batalipu dan Andriwawan yang menurut saya konyol ini, merekalah yang membuat kegaduhan dan ujaran kebencian kepada Amran Batalipu. Bahkan mereka yang melakukan kegaduhan, karena dengan apa yang mereka lakukan ini masyarakat Buol jadi gaduh,” geram Amran Batalipu. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.