Amran Batalipu Polisikan Wakil Bupati Buol Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh -
Mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu saat menggelar konfrensi pers di salah satu kafe di Kota Palu terkait pelaporan Wakil Bupati Buol ke Polisi, Rabu (25/5/2022). FOTO : MAHFUL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu melaporkan Wakil Bupati (Wabub) Buol, H. Abdullah Batalipu bersama pengacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Andriwawan MS. Husen ke polisi.

Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 dengan nomor laporan polisi : LP/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 24 Mei 2022.

Laporan terhadap Wakil Bupati Buol dan pengacaranya Andriwawan, disampaikan Amran Batalipu saat menggelar konfrensi pers di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (25/5/2022).

Amran Batalipu melaporkan Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu dan Pengacara Andriwawan ke polisi, karena telah menuduh dirinya melakukan kegaduhan dan penghasutan kepada masyarakat Buol, setelah kembali ke Buol usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin di Bandung.

“Saya meluruskan semua permasalahan yang disampaikan Wakil Bupati Buol dan pengacaranya. Yang jelas, saya tidak pernah membuat kegaduhan di Buol. Katanya dengan kepulangan saya di Buol, terjadi kegaduhan. Saya tidak pernah melakukan kegaduhan, malah masyarakat begitu sangat antusias menyambut kepulangan saya ke Buol,” ujar Amran Batalipu kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers.

Bahkan kata Amran, masyarakat di 108 desa di Buol mengundang dirinya sebagai Amran Batalipu untuk hadir karena kerinduan masyarakat dan meminta untuk memberikan motivasi, agar bagaimana mereka bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

Amran mengaku, dirinya kembali ke Buol tanggal 13 April 2022 dan dijemput oleh puluhan ribu massa di jalan – jalan mulai dari Lakuan Buol sampai di Desa Bongo. Kalau ditempuh dengan biasa dari Lakuan Buol sampai ke Kota Buol itu hanya satu jam, tapi saat dirinya tiba dijemput masyarakat kurang lebih 4 jam baru tiba di Kota Buol dari pukul 14.00 Wita sampai pukul 18.30 di Kota Buol.

“Itulah yang terjadi, tidak ada yang mengkondisikan. Itu spontanitas terjadi dipada saat itu. Bahkan saya sendiri secara pribadi, kaget luar biasa penjemputan masyarakat Buol kepada saya. Dan memang benar, masyarakat Buol tahu bahwa Amran Batalipu dizolimi dimasukkan ke dalam penjara kurang lebih 9 tahun 9 bulan di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Amran Batalipu.

Olehnya kata Amran Batalipu, tuduhan bahwa dirinya telah membuat kegaduhan di Buol, itu sama sekali tidak benar.

“Demi Allah, saya tidak pernah melakukan kegaduhan di Buol. Bakan saya membantu pemerintah daerah untuk menciptakan kedamaian, maka saya sampai kepada masyarakat Buol dukung pemerintahan Amirudin Rauf – Abdullah Batalipu sampai berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Oktober 2022,” kata Amran Batalipu.

“Itu satu dukungan pak, masyarakat menerima atau tidak yang jelas saya menghimbau agar kita antarkan pak Amirudin Rauf dengan pak Abdullah Batalipu. Jangan sampai ada satu bijipun gelas yang pecah, itu yang saya tekankan,” tambah Amran.

Terkait tuduhan dirinya telah melakukan ujaran kebencian, Amran Batalipu menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan ujaran kebencian saat melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Dia mengaku, semua yang dia sampaikan saat diundang masyarakat melakukan safari Ramadan ada rekamannya.

“Tim saya rerekam semua apa yang saya sampaikan, dan saya paham saya tahu itu. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada siapapun yang ada di Buol,” tegasnya.

Amran mengaku, saat dirinya meninggalkan Buol kurang lebih 10 tahun, harapannya Buol sudah maju karena dua periode pemerintahan yang dia tinggalkan dengan anggaran yang sangat besar mencapai triliunan. Sebab saat dirinya menjadi Bupati Buol, APBD Kabupaten Buol hanya Rp400 miliar lebih, sementara saat dia tinggalkan APBD Buol mencapai Rp1,2 Triliun.

“Saya berpikir dengan dana begitu besar masuk di Buol, tentu banyak program pro rakyat, yang betul – betul bisa mengentaskan kemiskinan.  Tetapi setelah saya tiba di Buol, ternyata terbalik. Tidak seperti apa yang saya diharapkan dari sana dan ini berdasarkan pernyataan masyarakat,” akuh Amran.

Dia memberikan contoh, saat dirinya masih menjabat bupati ada program di bidang keagamaan menyekolahkan anak kaum duafa di Pesantren Al Khairaat Palu. Ada 100 anak dibiayai selama 4 tahun oleh pemerintah daerah Kabupaten Buol, diharapkan anak-anak ini menjadi generasi muda yang tumbuh religius dan menjadi Hafidz Quran.

“Alhamdulillah ada. Dari 164 yang balik ke Buol dan mereka di SK-kan saat itu oleh saya sebagai bupati dengan Rp1,5 juta gaji mereka sebagai guru agama disetiap desa. Tapi begitu saya kembali, ternyata program itu tidak ada,” katanya.

Begitu juga para imam desa yang luar biasa pengabdiannya di setiap kecamatan dibiayai naik haji, tapi begitu dirinya datang setelah 10 tahun tinggalkan Buol, ternyata tidak lanjut dan ini fakta.

Begitu juga penyataannya bahwa pernah membaca surat kabar di Sulawesi Tengah yang menyebutkan bahwa Buol adalah kota terkotor di Sulawesi Tengah, ternyata itu benar juga karena sampah berserakan dimana – mana.

“Saya bukan bukan melakukan ujaran kebencian, saya hanya menyampaikan fakta yang ada di Buol, termasuk pembangunan pembangunan yang ada. Pembiayaan pendidikan dari TK sampai SLTA yang dulu gratis, ternyata sekarang di SLTA dan SMK bayar, sehingga banyak masyarakat yang putus sekolah karena tidak punya pembiayaan,” kata Amran Lagi.

Yang paling terasa sekali lanjut Amran, kondisi ekonomi masyarakat yang menurun. Demikian juga ada keluhan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang non job selama dirinya tidak ada di Buol yaitu 9 tahun 10 bulan. Sampai hari ini, masih non job kurang lebih ada 10 orang dari eselon III A jadi staf biasa.

“Setelah diusut mungkin ada keluarga dengan Amran, ada kedekatan dengan Amran. Bahkan ada pegawai negeri yang datang salaman dengan saya pada saat saya pulang, karena sudah 10 tahun tidak ketemu dimutasi. Ada juga yang di nonjob,” sesalnya.

Bahkan kata Amran lagi, ada juga anak kepala desa yang non job karena bapaknya mengizinkan Amran untuk buka puasa bersama di Desa Bongo. Sampai saat ini juga tidak ditau apa kesalahannya, apakah karena bapaknya sebagai kepala desa mengizinkan buka puasa bersama di Desa Bongo di rumah orang tua Amran Batalipu.

“Karena kepala desa yang menyurat polres untuk izin keramaian karena kita masih status pendemi dan menyurat kepada satgas Covid-19, karena saya tidak berani menghadiri kalau tidak ada persetujuan dari kepolisian dan satgas covid-19. Itulah yang terjadi di Buol, saya dituduh melakukan ujaran kebencian fitnah Pemda. Saya hanya bicara apa yang disampaikan masyarakat dan saya melihat faktanya, ternyata itu benar dan itu fakta,” paparnya.

Amran mengaku, saat dirinya menjadi bupati semua rakyat diberi kesempatan untuk mengkritik pemerintah daerah. Mana yang tidak baik dihentikan, mana yang baik dilanjutkan.

“Kalau tidak mau dikritik, kita jangan jadi bupati. Jangan jadi wakil bupati, karena kita harus siap untuk dikoreksi. Jangan bupati, presiden pun sekarang dikritik, demi untuk perbaikan negeri itu. Tapi kalau kita sebagai pemerintah alergi dikritik, maka susah Buol itu akan maju,” tandasnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.