PALU, SULTENGNEWS.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Parimo (AMPIBI) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) segera menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Parimo, Hamka Lagala dan Wakil Ketua II DPRD Parimo, Sugeng Salilama sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara AMPIBI, Fadli Arifin Azis, kepada sultengnews, Sabtu (07/11/2020).
Langkah penahanan ini menurut Juru Bicara Ampibi, Fadli Arifin Azis, perlu dilakukan sebagai bukti bahwa pihak Kejari Kabupaten Parimo tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
Fadli menyatakan, semua warga negara Indonesia semua sama di mata hukum dan tidak memandang oknum tersebut dari latar belakang apapun, sebab kasus yang membawa dua pejabat itu jelas merugikan negara.
“Kita berharap semua sama di mata hukum. Jangan sampai urusan pidana tertentu yang kasusnya ringan ditahan dan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hanya bebas berkeliaran,”ujarnya.
Fadli menegaskan, masyarakat telah mengapresiasi langkah Kejari dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo yang sudah menjadikan kedua pejabat tersebut menjadi tersangka.
Dia juga berharap, kepada Kejari Kabupaten Parimo untuk segera merampungkan berkas perkara sebagai wujud keseriusan penanganan kasus ini dan segera menangkap serta menahan para tersangka.
“Para penggiat anti korupsi di daerah ini menaruh harap dengan hadirnya Kepala Kejari baru Kabupaten Parimo, Muhammat Fahrorozi, SH,MH. Sebab, disamping kasus penyimpangan pengelolaan pada dinas kelautan dan perikanan masih banyak lagi kasus yang menyeret beberapa pejabat di Parigi Moutong yang sampai dengan hari ini kasusnya tidak terselesaikan,”tandasnya.
Sampai berita terbit media ini masih menunggu tanggapan konfirmasi dari pihak Kejari Kabupaten Parimo. DAL