Aliansi Pemuda Mahasiswa Parimo, Tuding Kejati Sulteng Telah “Diamankan” Dalam Kasus Mosing

oleh -
Massa Aluansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong di depan Kejaksaan Tinggi Sulteng di Jalan Samratulangi Palu, Rabu (25/11/2020). FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Sejumlah demontran yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah “diamankan” pihak yang tidak bertanggungjawab dalam kasus pantai Mosing, di Kabupaten Parimo, Sulteng.

Hal itu dibeberkan salah seorang orator, Laju Wardi dalam orasinya di depan kantor Kejati Sulteng, Rabu (25/11/2020).

“Ada info beredar bahwa Kejati Sulteng sudah diamankan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Kabupaten Parimo,”ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin Kejati Sulteng bersekongkol dengan kejahatan. Dirinya menginginkan agar Bupati Parimo segera di copot dari jabatannya, dimana Bupati Parimo jelas telah bersalah.

“Sampai saat ini belum ada penahanan terhadap Bupati Parimo. Padahal, kerusakan telah jelas dilakukan oleh Bupati Parimo,”tegasnya.

Laju Wardi juga mengancam, jika tuntutan Aliansi Pemuda Mahasiswa Parimo tidak diindahkan oleh Kejati Sulteng, maka pihaknya akan turun dengan masa lebih besar lagi.

“Kalau tidak diindahkan tuntutan kita hari ini maka kami akan turun dengan masa yang lebih banyak lagi,”ungkapnya.

Senada dengan itu, Korlap Aksi, Wiranto mengatakan, kasus Mosing jelas merupakan perintah dari Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu kepada 5 Kapala Desa (Kades) menebang mangrove untuk membangun jalur dua di Mosing dengan memakai anggaran dana desa.

“Ini jelas-jelas mengorbankan Kades-kades dan tidak boleh dibiarkan, ucapnya.

Dia  menerangkan, ada dua kasus yabg menjadi konsen dari Kejati Sulteng. Pertama, sekaitan dengan penyalahgunaan dana desa dalam pembangunan jalur dua yang terintegrasi dengan pantai Mosing yang diduga milik Pribadi Bupati, Samsurizal Tombolotutu.

Lebih lanjut lagi, kata Wiranto mengenai kasus lahan fiktif dan mark up lahan yang merupakan hasil temuan BPK Sulteng. Bahkan, kasus-kasus tersebut, sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau menyatakan, tudingan yang diberikan kepada Kejati Sulteng itu tidak benar.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus pantai Mosing sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, sementara kasus lahan fiktif telah di periksa sebanyak 20 orang saksi.

“Untuk menetapkan tersangka ini perlu kehati-hatian. Mengenai lahan fiktif, jadi tidak cukup hanya dimintai keterangan dari pemilik tanah, karena di butuhkan bukti-bukti yang cukup untuk di tetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Edward juga berharap, agar Aliansi Pemuda Mahasiswa Parimo kiranya tetap bersabar, sebab kata dia, apapun kasusnya pihaknya tetap akan jalan.

” Sesuai dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng juga menginginkan dalam penanganan kasus pada tahun ini harus ada progres,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.