Aliansi Palu Monggaya Minta CSR Dipergunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

oleh -

Aliansi Palu Monggaya saat melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Klas 1A, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (05/02/2020). FOTO : MIFTAHUL AFDAL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Aliansi Palu Monggaya meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggungjawab dari pihak perusahaan, digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berada dilingkar tambang dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri.




Hal itu mereka sampaikan saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Klas 1A, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (05/02/2020).

Puluhan massa aksi yang terdiri dari masyarakat Buluri, Watusampu dan Salena menutut dana CSR dikelola secara penuh oleh masyarakat.

“Peraturan _Daerah (Perda) Kota Palu nomor 13 tahun 2016 tidak benar itu jika dana CSR dapat dihibahkan, yang dihibahkan itu dana bantuan,” kata sala seorang dari peserta aksi, Acil saat melakukan orasi.

“Uang itu harus di kelola masyarakat, bukan Pemerintah,” tambahnya.

Acil mengungkapkan, undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas mengenai sumber daya alam wajib menyetor kepada pemerintah daerah dan diberikan kepada masyarakat.




“Itu berarti dari tahun 2007 sampai tahun 2020 ini, sudah 13 tahun masyarakat di kawasan pertambangan dibohongi,” ungkapnya.

Acil menuturkan, dalam undang – undang menyebutkan, jika perusahaan tidak menyetor dana CSR akan ditutup, tapi saat ini perusahaan masih saja terus berproses.

“Itu berarti ada kongkalikong antara perusahaan dengan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu,” tutur Acil.

Sementara itu, Ketua Harian Aliansi Palu Monggaya, Mudin menjelaskan, tanggungjawab sosial lingkungan itu harus terlaksana sesuai dengan undang -undang nomor 40 dan nomor 25 tahun 2007, dana CSR langsung turun kepada masyarakat bukan kepada pihak ke dua ataupun pihak ketiga.

“Kita sudah coba melayangkan surat ke DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu tidak membuahkan hasil,” jelas Mudin.




Seharusnya kata Mudin, pihak DPRD Kota Palu yang mengeluarkan Perda nomor 13 tahun 2016 yang menjadi polemik, harusnya bisa diselesaikan di DPRD Kota Palu, namun sampai hari ini belum ada kejelasan.

“Sampai hari ini teman-teman masih bersepakat untuk tetap melakukan aksi, bahwa kita akan terus menyuarakan kebenaran sampai pada hasil yang kita harapkan,” tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.