Akademisi UIN Datokarama Palu Sebut Dua Tahapan Krusial Dalam Pencalonan Pilkada Berpotensi Adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan

oleh -
Akademisi UIN Datokarama Palu
Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, Doktor Sahran Raden. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Akadimisi Univeversitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden menyatakan bawa paling tidak ada dua tahapan dalam pencalonan Pilkada 2024 yang perlu dikawal dan dipantau masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua tahapan itu yakni, tahapan pemeriksaan kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng ini, sesuai Peraturan KPU Nomor 8  Tahun 2024 tentang pencalonan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan dimulai dari 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024.

Dimana pemeriksaan kesehatan ini, sebagai salah satu persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam keterpenuhan syarat administatif untuk dapat dinayatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

“Secara administratif, maka ada dua kesimpulan dari tim dokter dalam hasil pemeriksaan kesehatan yakni menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga pasangan calon dinyatakan mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sahran Raden dalam rilis yang diterma media ini, Sabtu (31/08/2024).

Sahran mengungkapkan bahwa penting untuk dipantau pelaksanaannya, meskipun memang proses pemeriksaan hanyalah tim kesehata dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui.

Namun tim dokter pemeriksaan kesehatan wajib memiliki dan menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi sebagai dokter. Sebab hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dimana pemeriksaan tim dokter bersifat final dan mengikat.

Selajutnya kata pengajar hukum Tata Negara di Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu ini, tahapan krusial berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya di terima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Proses tata cara dan mekanisme serta prosedur penelitian administrasi syarat calon ini, memerlukan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penelitian persyaratan administrasi calon ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kabsahan dokumen persyaratan calon. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota perlu meastikan apakah suatu dokumen syarat dari para calon itu benar dan absah.

Salah satu contoh syarat ijazah calon. Pengalaman pilkada sebelumnya, banyak peristiwa adanya ijazah yang perlu memerlukan penelitian secara mendalam. Apakah dokumen berupa ijazah itu sudah dapat dipastikan kebenarannya dan keabsahannya.

Sebab apabila suatu dokumen terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.

“Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon benar, maka pasangan calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon belum benar, maka pasangan calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat,” terangnya.

Sahran Raden menyatakan, dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal putusan pengadilan menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Bahwa terhadap potensi adanya pelanggaran dalam penelitian admiistrasi ini, dapat diselesaikan melalui Bawaslu Provinsi.

“Olehnya, penting bagi masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan ini. Juga kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat adanya dugaan terhadap pelanggaran administrasi dalam pencalonan pada tahap pemerikasaan Kesehatan dan penelitian administrasi calon,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.