ADVOKAT Sulteng Peringati KPU dan Bawaslu Sigi Akan di DKPPkan, Ini Alasannya

oleh -
Advokat Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Advokat Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sigi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

Alasan Edmond akan melaporkan KPU Sigi dan Bawaslu Sigi ke DKPP RI, apabila warga yang mengungsi pasca pembunuhan empat orang dan pembakaran tujuh rumah di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kehilangan hak pilihnya.

“Saya ingatkan kalau KPU Sigi dan Bawaslu Sigi tidak siap, saya DKPPkan. Jika mereka tidak bisa menyiapkan segala administrasi agar para korban ini tidak kehilangan hak pilih, saya akan DKPPkan mereka,”beber Edmond Leonardo Siahaan, kepada sultengnews, Selasa (01/12/2020).

Mantan Kordinator Kontras Sulawesi itu kembali mengingatkan, dirinya akan membuat laporan kepada DKPP, jika KPU Sigi dan Bawaslu Sigi tidak siap memberi jaminan hak politik warga yang mengungsi tersebut. Seharusnya, kata dia, ketika kejadian di Desa Lembantongoa, KPU Sigi dan Bawaslu Sigi sudah melakukan koordinasi dengan Polres Sigi.

“Jadi harusnya mereka (KPU Sigi dan Bawaslu Sigi) sudah bertanya ke Polres Sigi, menanyakan bagaimana skenario polisi dan tentara, supaya mereka siap memberikan data dan informasi resmi,”ucapnya.

Menurut Edmond, peristiwa yang terjadi di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, yang telah membuat warga setempat harus mengungsi, baginya bukan hanya kebutuhan hidup saja yang perlu di penuhi terhadap warga itu. Akan tetapi, hak politik warga itu juga perlu dipenuhi.

“Mereka ini mungkin terdaftar di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di tempat mereka itu di Dusun Lewono, tetapi dengan peristiwa ini mereka dievakuasi ke TPS di bawah di Kecamatan Palolo, pertanyaan besar saya, KPU Sigi dan Bawaslu Sigi apakah sudah siap memindahkan mereka itu. Supaya mereka tidak kehilangan hak pilihnya,”terangnya.

Edmond bahkan merasa tidak yakin jika KPU Sigi bersama Bawaslu Sigi sudah mengatur secara administrasi agar warga yang mengungsi tidak lagi menjadi korban dengan kehilangan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Mantan Anggota DPRD Sulteng itu juga menegaskan, jika KPU Sigi dan Bawaslu Sigi tidak mampu menyiapkan segala administrasi warga korban Desa Lembantongoa, kata dia, sebaiknya bubar saja, karena warga tersebut memiliki hak politik yang dijamin undang-undang.

“Faktanya adalah polisi sudah memindahkan mereka, maka KPU Sigi dan Bawaslu Sigi harus segera mendaftarkan mereka sebagai orang yang bisa memilih di tempat baru, sebab proses administrasinya ini rumit,”tegasnya.

Sementara, Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H saat dihubungi media ini menyampaikan, warga di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa. Masih di evakuasi di desa itu, tetapi di dusun yang berbeda.

“Evakuasinya masih di Desa Lembantongoa juga, tapi beda dusun,”sebutnya.

Kapolres Sigi menuturkan, sekaitan hak pilih warga yang mengungsi di Desa Lembantongoa, dalam Pilkada serentak, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Aparat Desa Lembantongoa.

“Nanti kita kordinasi dengan Kades,”singkatnya.

Ketua KPU Sigi, Hairil saat dikonfirmasi sultengnews mengatakan, pihaknya masih akan melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) dan mengagendakan pembahasan warga yang mengungsi dampak tragedi di Desa Lembantongoa.

“Kami akan melakukan rakor distribusi logistik juga mengagendakan kejadian yang terjadi di Desa Lembantongoa. Tentunya, kami dari pihak penyelenggara pasti melakukan upaya-upaya untuk hak pilih seseorang tetap terjaga,”katanya.

Hairil mengaku, baru hari ini (01/12/2020) mendengarkan informasi bahwa ada beberapa masyarakat di Desa Lembantongoa yang mengungsi. Hal inilah kemudian akan dikoordinasikan oleh pihaknya dalam rakor.

“Kita akan koordinasi. Kita belum tahu seperti apa, karena data-data yang kami dapatkan belum valid, berapa keluarga yang mengungsi,”akuhnya.

Menurutnya, ada beberapa alternatif bisa dilakukan yang tidak melanggar ketentuan. Namun, baginya hal itu tidak serta merta dilakukan karena perlu dibicarakan terlebih dulu.

“Yang pasti KPU Sigi akan melakukan yang terbaik untuk warga terdampak tersebut,”ungkapnya.

Dia juga berharap, pihak keamanan TNI dan Polri terus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ada di Desa Lembantongoa. Sehingga, proses pemilihan ini tidak mempengaruhi atau tidak membuat warga yang mengungsi kehilangan hak pilihnya.

“Kami juga penyelenggara, tentunya selalu berupaya bagaimana caranya hak pilih warga bisa terpenuhi,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.