Diantaranya Aturan Tidak Berlaku Surut, Artinya Yang Sudah Menggunakan Tidak Dikenai Regulasi Lagi
PALU, SULTENGNEWS.COM – Ada enam poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Administrator Database Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Lucky Ferdinand, S.IP, M.Si, mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah mengeluarkan aturan baru Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada kependudukan, dan ini telah diundangkan pada 21 April 2022 yang lalu.
Menurutnya, ada beberapa poin yang termuat dalam perundang-undangan yang baru berlaku tersebut, diantaranya ialah jumlah paling banyak huruf dalam penulisan nama di dokumen ialah 60 huruf dan sudah disertai dengan spasi.
Kemudian, poin kedua ialah penulisan nama di dalam dokumen kependudukan tidak boleh hanya satu kata saja melainkan menggunakan dua kata atau lebih.
“Poin pertama ini karena untuk mengantisipasi bagi mereka yang terlalu panjang menuliskan nama di dokumen kependudukan,” ungkap Lucky Ferdinand kepada SultengNews.Com, Senin (23/5/2022).
“Pada poin kedua, minimal penulisan nama harus dua kata, tidak boleh satu kata saja,” sebutnya.
Selanjutnya, pada poin ketiga di dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut juga mengatur penggunaan huruf latin dan kaidah bahasa Indonesia yang benar.
Pada poin keempat, sambung Lucky Ferdinand, dalam penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan tanda baca dan angka.
“Artinya pada poin ketiga itu masyarakat ketika menuliskan nama di dokumen dengan memakai bahasa Indonesia yang benar, apa ada juga yang sedang firal beberapa waktu lalu, menggunakan nama memakai bahasa arab, china dan sebagainya. Itu tidak boleh digunakan,” kata Lucky Ferdinand.
Sementara pada poin yang kelima, disebutkan di dalam aturan, penulisan nama di dokumen kependudukan tidak boleh lagi ada singkatan nama, nama harus ditulis lengkap.
Begitupun sebaliknya pada poin keenam, ditekankan bahwa aturan yang telah berlaku ini tidak berlaku surut. Artinya, penulisan nama dokumen yang sudah ada sebelum dikeluarkan aturan atau regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tetap berlaku.
“Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan, sementara yang sudah ada sebelum adanya aturan ini tidak apa-apa,” ungkapnya.
“Dijelaskan arti pada poin kelima, nama tidak boleh disingkat, seperti Moh, Abd, dan lainnya, harus ditulis lengkap. Boleh hanya satu huruf disingkat tetapi dia tidak memiliki arti lain, seperti I Made, I Nyoman, memang tidak ada arti lain dari huruf I, dan ini di bolehkan,” tegasnya.ZAL