PALU, SULTENGNEWS.COM – Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara bertahap akan menyalurkan hibah/bansos berupa dana kepada 653 rumah ibadah/lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan serta 62 berupa barang.
“Hal ini merupakan komitmen bapak gubernur dan wakil gubernur dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,”ungkap Kepala Biro (Karo) Kesra, Drs. Awaludin, MM di ruangan kerjanya, Rabu (29/3/2022).
Dijelaskannya, aturan hibah/bansos mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.
“Usulan itu akan diverifikasi dan dievaluasi sebelum penyusunan APBD,”katanya.
Awaludin berharap, penerima hibah/bansos dapat membuat dan menyusun laporan penggunaan dana disertai dengan dokumen pendukung.
Terakhir, guna mewujudkan penggunaan dana hibah/bansos yang transparan dan akuntabel, ke depan akan dilaunching layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan melalui web application dan android. ***