47 TPS di Sulteng Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

oleh -

PALU, SULTENGNEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sepuluh kabupaten/kota se-suteng berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai pelanggaran.

Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sulteng, Selasa, terdapat 16 TPS di Kabupaten Poso berpotensi PSU terdiri atas TPS 7 Desa Kayamanya Kecamatan Poso Kota dengan alasan ditemukan lima orang tanpa membawa form A5 melakukan pencoblosan.

Selanjutnya, di TPS 8 Desa Kayamanya Sentral Kecamatan Poso Kota dengan alasan KPPS memberikan dua surat suara PPWP kepada pemilih sehingga terdapat selisih antara pengguna hak pilih dan jumlah surat suara yang telah digunakan dalam kotak.

Berikutnya, di TPS 1, 4, dan 6 Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir dengan alasan ditemukan empat orang di TPS 1 dan 4 tanpa membawa form A5 untuk melakukan pencoblosan.

Pengawas menemukan tiga orang menggunakan 2 e-KTP dan 1 KK berasal dari luar kelurahan/desa tersebut tanpa membawa form A5.

Begitu pula, di TPS 3 Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir dengan alasan ditemukan dua orang tanpa membawa form A5 melakukan pencoblosan. TPS 4 Desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir Utara dengan alasan ditemukan dua orang tanpa membawa form A5, 1 orang menggunakan KTP-el Kota Palu dan seorang KTP-el luar desa.

TPS 4 Desa Tagolu Kecamatan Lage juga berpotensi PSU dengan alasan KPPS memberikan dua surat suara DPRD Provinsi kepada seorang pemilih telah tercoblos serta selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan.  Hal yang sama juga berpotensi PSU di TPS 4 Watuawu Kecamatan Lage dengan alasan ditemukan seorang menggunakan KTP-el Kota Palu tanpa membawa form A5.

TPS 1 Kaduwwa Kecamatan Lore Utara, dengan alasan KPPS memberikan dua surat suara PPWP kepada satu orang pemilih sehingga terdapat selisih antara pengguna hak pilih dan surat suara terpakai di dalam kotak surat suara.

TPS 3 Desa Watutau Kecamatan Lore Peore dengan alasan KPPS mengizinkan pemilih menggunakan surat keterangan domisili yang di terbitkan oleh kepala desa dan mencoblos satu surat suara PPWP.

TPS 3, 4, dan 5 Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan dengan alasan ditemukan dua orang tanpa membawa form A5, seorang menggunakan KTP-el KOta Palu dan tiga orang KTP-el luar kecamatan.

Pengawas pemilu juga menemukan empat orang menggunakan KTP-e luar wilayah tanpa membawa form A5 serta ditemukan 13 orang tanpa membawa form A5. TPS 3 Desa Lengkeka Kecamatan Lore Barat, TPS 2 Desa Maholo Kecamatan Lore Timur.

Kabupaten Donggala terdapat 4 TPS meliputi TPS 2 Desa Balukang Kecamatan Sojol, TPS 2 Loli Tasiburi Kecamatan Banawa, TPS 3 dan TPS 6 Desa Labean Kecamatan Balaesang.

Kabupaten Tolitoli terdapat dua TPS berpotensi PSU meliputi TPS 11 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara dan TPS 1 Desa Lantapan Kecamatan Galang.

Kabupaten Morowali terdapat tiga TPS berpotensi PSU meliputi, TPS 1 Desa Kaleroang, TPS 2 Umbele Lama dan TPS 4 Desa Emea Kecamatan Bungku Selatan.

Kabupaten Banggai Kepulauan terdapat 1 TPS, yaitu TPS 4 Desa Salakan Kecamatan Tinangkung. Kabupaten Parigi Moutong terdapat dua TPS berpotensi PSU, yaitu TPS 3 Desa Pinotu Kecamatan Toribulu dan TPS 3 Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu.

Kabupaten Tojo Una-una terdapat tiga TPS meliputi, TPS 1 Bailo dan TPS 2 Bonerato Kecamatan Ampana, dan TPS 1 Desa Loe Kecamatan Walea Kepulauan.

Kota Palu terdapat 12 TPS potensi PSU terdiri dari, TPS 7 dan 21 Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, TPS 12 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan. TPS 10, 12, dan 13 Kelurahan Baru, serta TPS 39 Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat.

TPS 9 dan 10 Kelurahan Duyu serta TPS 6 Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga. TPS 12 Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara.

TPS 1 Desa Kasuari Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut. Kabupaten Morowali Utara terdapat tiga TPS potensi PSU meliputi, TPS 2 dan 6 Desa Ganda- Ganda Kecamatan Petasia dan TPS 2 Desa Tomui Karya Kecamatan Mori Atas.

Berdasarkan data Bawaslu Provionsi Sulawesi Tengah, sebanyak 47 TPS tersebut yang berpotensi PSU, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU. Sebagian TPS dari total TPS yang berpotensi tersebut, sebagiannya sudah terjadwal untuk dilakukan PSU.

Sumber : Antara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.