DPRD Sulteng Setujui Perda Zonasi Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil

oleh -
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate bersama Wakil Ketua DPRD Sulteng, Akram saat menandatangani nota kesepahaman terkait dengan Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil di Suteng. FOTO : MAHFUL HARUNA

SULTENGNEWS.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil, dicapai setelah 30 Anggota DPRD Sulteng menyetujui dalam Rapat Paripurna, Senin (20/11/2017).

Sebelumnya juru bicara Pansus, Wiwit Kurniawati membacakan secara lengkap Raperda tersebut. Setelah itu, 30 Anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuannya setelah pimpinan sidang, Akram meminta persetujuan para wakil rakyat itu.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate yang mewakili Gubernur dalam tanggapannya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sangat mengapresiasi kerja keras Pansus dan persetujuan dari Anggota DPRD Sulteng atas Raperda Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau – Pulau Kecil di Sulteng. Apa yang dicapai itu kata Hidayat, merupakan prestasi tersendiri bagi Sulteng karena bersama empat provinsi lainnya yakni Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Nusa Tenggaran Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah memiliki Perda Zonasi Pesisir Pantai dan Pulau – Pulau Kecil.

“Dengan adanya perda ini, pemrov telah memiliki dasar yang kuat untuk mengatur zonasi sesuai dengan undang – undang Nomor 27 tahun 2007, tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil,” ujar Hidayat.

Selain itu, dengan ditetapkannya Perda tersebut, juga semakin mempertegas kewenangan urusan pemerintahan khususnya pada urusan kelautandan dan Pulau – Pulau kecil sesuai dengan undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tugas dan tanggungjawab Pemprov kedepan adalah bagaimana mengintegratsikan perda tersebut yang sifatnya sangat urgen. Seperti penetapan kawasan umum, kawasan stategi nasional, kawasan konserfasi dan alur laut. Selanjutnya, pengaturan keterkaitan izin dan pemanfaatan laut dan pulau – pulau kecil, harus memiliki izin lokasi masing – masing pada perairan, pesisisr dan pulau – pulau kecil.

“Izin pengolahan seperti produksi garam, biofarmotologi laut, bio teknologi laut, air laut, pipa dan kabel laut, serta izin perikanan budi daya harus diatur,” terang Hidayat.

Olehnya itu, Pemprov memiliki harapan yang besar kepada dinas pemprakarsa yakni Dinas Kelautan dan Perikanan untuk dapat membangun sinergi yang maksimal dengan perangkat daerah lainnya baik di tingkat Provinsi maupun Kabupate/Kota se sulteng. Termasuk instansi vertikal di daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda ini.

Mengingat peraturan daerah ini merupakan evaluasi, maka berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketenguan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2015 tentan evaluasi rencana Perda Tata Ruang Daerah, Gubernur akan menyampaikan kepada Mendagri paling lama tiga hari untuk dilakukan evaluasi.

Selanjutnya, Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah akan melakukan evaluasi dan mengkaji kesesuaian dengan peraturan yang ada yang lebih tinggi, paling lama 15 hari sejak permohonan diajukan. Setelah itu, akan ditindaklajuti dengan pemberian nomor register dari Mendagri melalui Dirjen produk hukum daerah. Berdasarkan persetujuan itu, apabila hal itu telah disetujui dan telah lengkap. Maka paling lama 18 hari kedepan, Gubernur sudah dapat menetapkan raparda menjadi perda zonasi tahun 2017 sampai tahun 2037 menjadi Perda.

“Dengan penetapan ini, maka Provinsi Sulteng telah memiliki landasan yuridis formal dalam melaksanakan keputusan pemerintahan dibidang kelautan, pesisir dan pulau – pulau kecil yang kedudukannya sangat penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing sejajar dengan provinsi lain di kawasan timur Indonesia,” tutupnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.