47.708 Warga Tolitoli Belum Melakukan Perekaman E-KTP

oleh -

FOTO ILUSTRASI

TOLITOLI,SULTENGNEWS.com – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tolitoli, jumlah Penduduk Tolitoli yang belum melakukan perekaman e-KTP tahun 2017 ini sebanyak 47.708 atau 22,44% dan didominasi Warga Kecamatan Baolan.

Kepala Dinas Dukcapil Tolitoli, Ashar Ambo Masse mengatakan, jumlah penduduk Tolitoli yang wajib melakukan perekaman e-KTP sebanyak 177,564 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 129,856 orang atau 72.56%.

“Untuk tahun 2017 ini, sudah 72.56 persen wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman dan Insya Allah kami berupaya tahun 2018 perekaman e-KTP sudah 100 persen,” katanya kepada sultengnews.com, Rabu (13/12/2017).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tolitoli, Ashar Ambo Masse

Dikatakan, ada beberapa masalah e-KTP masyarakat yang sudah melakukan perekaman  dari tahun 2016 lalu, namun sampai tahun 2017 e-KTP nya belum keluar, karena masih dalam proses pengiriman atau masalah lisensi.

“Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman namun e-KTP belum keluar itu, kurang lebih empat ribu data perekaman. Hal ini bukan kesalahan dari pihak Dukcapil Tolitoli, namun masalahnya dari pusat langsung karena server dipusat penuh sehingga data yang kami kirim isatilahnya masih antri. Jadi kami belum bisa memastikan kapan e-KTP warga yang sudah merekam bisa keluar,” jelasnya.

Dikatakan,  warga yang belum memiliki e-KTP namun sudah melakukan perekaman, dianjurkan untuk membuat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP guna keperluan administrasi.

“Bagi warga yang belum ada e-KTP tetapi sudah merekam, kami anjurkan membuat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP untuk keperluan administrasi seperti keperluan pembuatan BPJS, Bank, Bantuan Sosial dan kebutuhan administrasi lainnya. Keterangan tersebut berlaku selama enam bulan  jika e-KTPnya belum keluar silahkan memperpanjang surat keterangan tersebut,” ujarnya.

Dia menghimbau, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman dan untuk masyarakat yang e-KTP nya belum keluar dihimbau untuk membuat keterangan telah melakuakan perekaman.

“Saya harap semua masyarakat yang belum merekam e-KTP, agar segera melakukan perekaman dan untuk yang sudah merekam tapi e-KTP belum keluar silahkan membuat keterang di Dukcapil jangan nanti sudah terdesak dengan urusan administrasi diluar kemudian baru melakukan perekaman atau mengambil keterangan,” tandasnya. AND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.